Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan merupakan sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai perwujudan pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan, PIK BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan juga menyediakan layanan publik lainnya yang diberikan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Selatan seperti visitasi dan konsultasi.

Berikut cara mudah untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan kepada PIK BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Anda dapat langsung memanfaatkan fitur yang tersedia di bawah ini untuk mengakses layanan kami secara cepat dan efisien

Beberapa cara lain yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu:

Pos / Datang Langsung

Pusat Informasi dan Komunikasi
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Jalan Ahmad Yani Km 32,5 Loktabat Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70712

Telepon

Faks

(0511) 4784296

Fitur eASy

Fitur e-PPID